Friday, 18 January 2019

Warga Negara


Bab I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
 Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Ada begitu banyak negara didunia ini dengan berbagai macam keunikan budaya masing-masing salah satunya adalah Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah negara penyelengraa kekuasan pemerintah didasarkan  atas hukum. Ada beberapa unsur yang harus dipunya suatu negara yaitu Wilayah,Warga negara,Pemerintah yang berkedaulat dan Pernyataan negara lain. Warga negara menurut KBBI adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.ada 2 jenis warga negara di Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dua jenis warga negara ini juga mempunyai hak yang berbeda juga misalnya hak menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Untuk mengetahui tentang hukum negara dan pemerintahan
2.      Untuk mengetahui peran warga negara disebuah negara


1.3  Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi nilai tugas di mata kuliah sosial dasar tingkat 1 semester 1









Bab II
Hukum negara dan pemerintahan
2.1    Hukum di Indonesia
Pengertian dari hukum bersifat abstrak atau tidak tentu karena hukum berasal dari kehidupan negara itu sendiri dan setiap negara mempunyai sifat yang berbeda. Secara pengertian di KBBI hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Ini menjelaskan garis besar dari arti hukum.

Hukum di Indonesia memiliki tiga sifat yaitu:
·         MENGATUR.
Hukum dikatakan mempunya sifat mengatur karena ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban.
·         MEMAKSA.
Hukum dikatakan mempunyai sifat memasa karena ia memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
·         MELINDUNGI.
Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi sebab tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang serasi di antara berbagai kepentingan yang ada tersebut
Hukum juga memiliki ciri-ciri yang wajib untuk dikatakan hukum yaitu:
·          bersifat mengikat dan memaksa
·          berisi larangan dan perintah
·          larangan dan perintah harus dipatuhi setiap orang
·          berisi sanksi tegas bagi yang melanggarnya
·          peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib
·          peraturan berisi tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Seperti di negara lain di indonesia pun memiliki sumber hukum yang bersifat mutlak . Dalam artian sumber hukum tersebut merupakan acuan dari peraturan hukum lain yang berlaku di Indonesia. Serta sumber hukum tersebut tidak bisa diganti begitu saja tanpa adanya proses diskusi dari lembaga yang berwenang. Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.




Ada 2 macam sumber hukum yaitu:
·         Sumber Hukum Material
Definisi dari sumber hukum material adalah norma kaidah atau aturan yang mengatur sebuah masyarakat tanpa penulisan hukum tersebut
·         Sumber Hukum Formal
Sumber hukum yang ke dua adalah sumber hukum formal. Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga Negara yang berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di Indonesia.
Hukum bisa terus berganti tergantung dari suasana saat hukum itu terjadi dan saat itu pembagian hukum bisa pun terjadi, pembagian hukum antara lain:
·         Menurut sumbernya
·         Menurut bentuknya
·         Menurut tempat berlakunya
·         Menurut waktu berlakunya
·         Menurut cara mempertahankannya
·         Menurut sifatnya
·         Menurut wujudnya
·         Menurut isinya.

2.2    Negara Indonesia
Pengertian negara menurut KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
pengertian negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Setiap negara memiliki tugas masing-masing ,tetapi Setiap negara akan selalu mempunyai 2 tugas yang utama ,yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

1.      Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2.      Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3.      Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Negara-negara memiliki 2 bentuk yaitu kesatuan dan federal. Negara kesatuan contohnya adalah Indonesia. Negara kesatuan adalah
Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bentuk negara ini sering digunakan untuk semua negara yang tidak mempunyai kawasan luas.
Bentuk negara federal  bentuk negara dimana melaksanakan pemerintahanya secara menyeluruh dan membuat negara-negara bagian. Bentuk negara ini masih memiliki pemerintah pusat namun negara bagian-bagian ini juga memiliki kekuasaan yang besar.
Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk menjadi suatu negara, negara itu harus mempunyai unsur seperti:
1.      Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.      Rakyat atau Penduduk
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Tujuan negara Indonesia, tujuan negara indonesia sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” dan ini menjelaskan beberapa tujuan Indonesia yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa indoenesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.3    Pemerintah Negara
Arti dari pemerintah di KBBI adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Secara garis besar pemerintah pengatur segalanya di suatu negara.

Ada juga namanya pemerintahan. Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Sederhananya adalah pemerintah adalah pelaku dalam pemerintahan





























Bab III
Warga Negara dan Negara
3.1    Warga  Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga negara terbagi menjadi dua kriteria yaitu:
·         Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia.
·         Warga Negara Asing (WNA)  adalah orang yang lagi menempati wilayah Indonesia namun memiliki pengakuan resmi kalau mereka adalah warga negara lain

3.2    Hukum Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Kebanyakan dari perkerjaan ini dilakukan oleh Oktovizurya

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30,   yaitu :

1.          Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.          Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.          Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.          Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Bab IV
Penutup

4.1    Kesimpulan
Disini kami kelompok 5 membahas bab 5 di mata kuliah Ilmu Sosial Dasar tentang “Negara dan Warga Negara” . kami membahas bagaiman cara terbentuknya negara dan memerlukan apa saja untuk sebuah wilayah dikatakan sebagai negara. Kami juga mengetahui kedudukan dan peranan setiap warga negara dan ini membuat rasa menghargai saya kepada usaha pembentukan negara ini negara Indonesia semakin besar.























Refrensi

Beberapa definisi kami memakai KBBI https://kbbi.web.id/perintah contohnya ini
Beberapa jawabna kami juga dapet dari brainly.co.id
https://brainly.co.id/tugas/3938360 contohnya ini dengan jawaban yang sudah terverifikasi
beberapa yang lain kami dapat refrensi dari website kecil http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/ seperti ini



No comments:

Post a Comment