Bab
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Ada begitu
banyak negara didunia ini dengan berbagai macam keunikan budaya masing-masing
salah satunya adalah Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah
negara penyelengraa kekuasan pemerintah didasarkan atas hukum. Ada beberapa unsur yang harus
dipunya suatu negara yaitu Wilayah,Warga negara,Pemerintah yang berkedaulat dan
Pernyataan negara lain. Warga negara menurut KBBI adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.ada
2 jenis warga negara di Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA). Dua jenis warga negara ini juga mempunyai hak yang berbeda
juga misalnya hak menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota
partai, hak pilih dan memilih.
1.2 Rumusan Masalah
1. Untuk
mengetahui tentang hukum negara dan pemerintahan
2. Untuk
mengetahui peran warga negara disebuah negara
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
memenuhi nilai tugas di mata kuliah sosial dasar tingkat 1 semester 1
Bab
II
Hukum
negara dan pemerintahan
2.1
Hukum
di Indonesia
Pengertian dari hukum
bersifat abstrak atau tidak tentu karena hukum berasal dari kehidupan negara
itu sendiri dan setiap negara mempunyai sifat yang berbeda. Secara pengertian
di KBBI hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Ini menjelaskan garis besar dari
arti hukum.
Hukum di Indonesia
memiliki tiga sifat yaitu:
·
MENGATUR.
Hukum dikatakan mempunya sifat mengatur
karena ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan
yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan agar
tercipta ketertiban.
·
MEMAKSA.
Hukum dikatakan mempunyai sifat memasa
karena ia memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk
patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
·
MELINDUNGI.
Hukum dikatakan mempunyai sifat
melindungi sebab tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan
melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang serasi di
antara berbagai kepentingan yang ada tersebut
Hukum
juga memiliki ciri-ciri yang wajib untuk dikatakan hukum yaitu:
·
bersifat mengikat dan memaksa
·
berisi larangan dan perintah
·
larangan dan perintah harus dipatuhi setiap
orang
·
berisi sanksi tegas bagi yang
melanggarnya
·
peraturan diadakan oleh badan resmi yang
berwajib
·
peraturan berisi tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
Seperti
di negara lain di indonesia pun memiliki sumber hukum yang bersifat mutlak .
Dalam artian sumber hukum tersebut merupakan acuan dari peraturan hukum lain
yang berlaku di Indonesia. Serta sumber hukum tersebut tidak bisa diganti
begitu saja tanpa adanya proses diskusi dari lembaga yang berwenang. Sumber
hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.
Ada
2 macam sumber hukum yaitu:
·
Sumber Hukum Material
Definisi dari sumber hukum material
adalah norma kaidah atau aturan yang mengatur sebuah masyarakat tanpa penulisan
hukum tersebut
·
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum yang ke dua adalah sumber
hukum formal. Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum
material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum
material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua
objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga Negara yang
berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia saja,
tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di Indonesia.
Hukum
bisa terus berganti tergantung dari suasana saat hukum itu terjadi dan saat itu
pembagian hukum bisa pun terjadi, pembagian hukum antara lain:
·
Menurut sumbernya
·
Menurut bentuknya
·
Menurut tempat berlakunya
·
Menurut waktu berlakunya
·
Menurut cara mempertahankannya
·
Menurut sifatnya
·
Menurut wujudnya
·
Menurut isinya.
2.2
Negara
Indonesia
Pengertian
negara menurut KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
pengertian
negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Setiap
negara memiliki tugas masing-masing ,tetapi Setiap negara akan selalu mempunyai
2 tugas yang utama ,yaitu :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Suatu negara supaya
dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta
kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari
sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa.
Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk
mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan
menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas
bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan
tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli.
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup
semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
Negara-negara
memiliki 2 bentuk yaitu kesatuan dan federal. Negara kesatuan contohnya adalah
Indonesia. Negara kesatuan adalah
Negara
yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang
memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bentuk negara ini
sering digunakan untuk semua negara yang tidak mempunyai kawasan luas.
Bentuk
negara federal bentuk negara dimana
melaksanakan pemerintahanya secara menyeluruh dan membuat negara-negara bagian.
Bentuk negara ini masih memiliki pemerintah pusat namun negara bagian-bagian
ini juga memiliki kekuasaan yang besar.
Negara
kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah
pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk
menjadi suatu negara, negara itu harus mempunyai unsur seperti:
1. Wilayah
(Daerah Kekuasaan)
2. Rakyat
atau Penduduk
3. Pemerintah
yang berdaulat
4. Pengakuan
dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Tujuan
negara Indonesia, tujuan negara indonesia sudah tercantum di dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” dan ini
menjelaskan beberapa tujuan Indonesia yaitu:
1. Melindungi
segenap bangsa indoenesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.3
Pemerintah
Negara
Arti dari pemerintah di KBBI adalah sistem
menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Secara garis besar pemerintah
pengatur segalanya di suatu negara.
Ada juga namanya pemerintahan. Pemerintahan
diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah.
Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara
dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
Sederhananya adalah pemerintah adalah
pelaku dalam pemerintahan
Bab
III
Warga
Negara dan Negara
3.1
Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu.
Warga
negara terbagi menjadi dua kriteria yaitu:
·
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati
wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang
berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia.
·
Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang lagi menempati wilayah
Indonesia namun memiliki pengakuan resmi kalau mereka adalah warga negara lain
3.2
Hukum
Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Kebanyakan dari
perkerjaan ini dilakukan oleh Oktovizurya
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Bab
IV
Penutup
4.1
Kesimpulan
Disini kami kelompok 5 membahas bab 5 di mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar tentang “Negara dan Warga Negara” . kami membahas bagaiman
cara terbentuknya negara dan memerlukan apa saja untuk sebuah wilayah dikatakan
sebagai negara. Kami juga mengetahui kedudukan dan peranan setiap warga negara
dan ini membuat rasa menghargai saya kepada usaha pembentukan negara ini negara
Indonesia semakin besar.
Refrensi
Tentang hak dan
kewajiban warga https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Beberapa jawabna kami
juga dapet dari brainly.co.id
https://brainly.co.id/tugas/3938360
contohnya ini dengan jawaban yang sudah terverifikasi
beberapa yang lain kami
dapat refrensi dari website kecil http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
seperti ini
No comments:
Post a Comment